HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Kekayaan intelektual
yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi,
atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. Kekayaan
intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak
terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak
merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak kekayaan
intelektual
a. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
b. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
d. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual
1.
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan
Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6.
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty
7.
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8.
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Klasifikasi hak kekayaan
intelektual :
1. Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Contoh hak cipta
:
·
Hak eksklusif
membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual
hasil salinan tersebut .
2. Hak
Paten
Berbeda dengan
hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi
dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain
yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta.
Contoh : Hak Paten dari perusahaan PT. Duitemoro (Produksi
Keramik Komposit Beton)
3. Merek
Dagang
Merk Dagang (Trademark) digunakan oleh
pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang
meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai
produk atau layanan tersebut.
Contoh : coca
cola, kfc, sprite, mizone, etc.
4. Rahasia
dagang
Rahasia dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau
bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh kasus
pembocoran rahasia dagang :
Hitachi Digugat
Soal Rahasia Dagang
Bisnis
Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008
JAKARTA: PT
Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan
Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar
Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.
Selain PT Hitachi Construction Machinery
Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu
adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat
lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III, Calvin Jonathan Barus
tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI, Agus Riyanto
tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX,
dan Roland Pakpahan tergugat X.
Insan Budi
Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang
lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi.
Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia
dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara
tanpa hak.
PT BPE bergerak
dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin
pengering kayu.
Penggugat, katanya, adalah pemilik dan
pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin
boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia
perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan
bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi
ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah
bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.
Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai
dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode
produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia
dagang PT BPE.
PT BPE,
menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secara
sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan
menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara
tanpa izin dan tanpa hak.